PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENGHITUNGAN REMUNERASI DI KANT…
Universitas Syiah Kuala salah satu organisasi yang melakukan pembayaran remunerasi sejak perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum pada tahun 2018. Pada saat USK masih dalam status PTN-BLU, USK memotong PPh Pasal 21 atas remunerasi berdasarkan golongan dari setiap Wajib Pajak atau disebut dengan pemotongan PPh Final. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pemotongan pajak PPh Pasal 21, terutama terkait dengan potongan pajak yang mungk…