PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INTENSE PULSE LIGHT (IPL) TREATMENT YANG DILAK…
MUTIARA ISTAWA
Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyebutkan bahwa tenaga kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya. Namun dalam praktiknya tenaga kesehatan, yaitu do…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya