DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG…
MUHAMMAD ZHAIYAN AL-KAUSAR
Dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal penjara enam tahun dan/atau denda satu miliar rupiah. Namun, tidak disertai dengan batas minimal ancaman pidana. Pada sisi lain belum adanya pedoman pemidanaan …
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya