PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TID…
MUHAMMAD YAASIN
Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk pangan dijamin dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan produk pangan olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beredar di warung kopi Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh tanpa mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Label Pangan Olahan. Kondisi ter…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya