TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL…
MUHAMMAD TEGAR CAKRA DONYA
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit diperbolehkan menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sesuai dengan amanat dari ayat (2). Namun, d…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya