TINDAK PIDANA MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN DAN DIS…
Muhammad Usyukur
ABSTRAK, Muhammad Usyukur, 2016, TINDAK PIDANA MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN DAN DISEDIAKAN (Suatu Penelitian Di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar)(v,51).,pp.,tabl.,bibl. Mahfud, S.H.,LL.M. Pasal 35 huruf c Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”. Mengenai pemidanaanya diatur dalam Pasal 39 angka 1 “setiap or…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya