ANALYSIS ON THE COMMANDER'S RESPONSIBILITY FOR WAR CRIMES: THE NECESSITY FOR …
MUHAMMAD ARIQ RIFQI
Konsep tanggung jawab komandan, sebagaimana diakui dalam hukum internasional, mengharuskan para komandan militer untuk bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan oleh bawahan mereka jika mereka gagal mencegah atau menghukum tindakan tersebut. Namun, Indonesia belum sepenuhnya menerapkan konsep ini karena belum meratifikasi Statuta Roma. Sistem hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, menangani pelanggaran hak asasi man…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya