Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR BERUANG MADU (SUATU PENELITIAN DI PEN…
MUHAMMAD NURCAHYADI
Pada Pasal 21 ayat (2) sub a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (UU KSDAE) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Setiap orang yang melakukan tindak pidana pada pasal 21 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU KSDAE yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaima…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya