Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
EKSISTENSI PERSEROAN PERORANGAN DALAM TATA HUKUM INDONESIA
MUHAMMAD LUQMAN DARY
Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sah…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya