IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS BAGI INDEPENDENSI DAN PERCEPATAN …
MUHAMMAD ADEL MAHAPUTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibentuk Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kehadiran Dewan Pengawas menimbulk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya