PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS…
MISNA RAHMI
ABSTRAK Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling bany…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya