Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SISTEM PENGAJUAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA…
MIFTAHUL ZANNAH
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan. Mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, berdasarkan usulan Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh cabang kekuasaan lain akan berdampak pada independensi Mahkamah Konstitusi. Terlihat selama ini para calo…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya