PELAKSANAAN PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SECARA SEPIHAK (PENELITIA…
MENA VIANTI ZAHRA
Penelitian ini membahas tentang praktik pemutusan perjanjian sewa rumah secara sepihak oleh pemilik rumah di Gampong Kota Baru, Banda Aceh. Dalam perjanjian sewa menyewa, kedua belah pihak seharusnya terikat oleh kesepakatan yang telah dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik. Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang terlibat, tidak dapat dibatalkan tanpa kesepakatan kedua belah pihak, dan harus dilak…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya