Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG TIDAK D…
M.alif Maulana
ABSTRAK M Alif Maulana, 2018 Tarmizi, S.H., MHum. Pasal 288 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ”Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana dengan pidana kurungan paling 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu r…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya