PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN…
M. RIDHATUL IKRAM
Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, ini sesuai dengan amanat Pasal 273 undang undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, walaupun sudah ada aturan yang mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, di Kabupaten Pidie Jaya tetap dijumpai pengabaian perbaikan jalan rusak oleh penyelenggara jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pert…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya