STUDI ANALISIS TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 60/P…
M. NAUVAL SULKHAN
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, DPR dalam rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat UU Pilkada mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah syarat ambang batas pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya