KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGUSULAN HAKIM …
M. FAIRUZ RAMADHAN
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya kesenjangan nyata antara aturan yang tertulis yaitu konstitusional Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 serta mandat seleksi hakim konstitusi yang objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel (Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK), dengan realitas praktik pengisian jabatan yang cenderung bersifat politis dan tertutup. Kesenjan…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya