PENEGAKAN HUKUM JARIMAH LIWATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SY…
M. DAFFA FARREL
Pasal 63 Qanun Jinayat telah mengatur tentang larangan Jarimah Liwath, disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Meskipun telah dimuat aturan tegas di dalam Qanun, namun realitanya masih saja terjadi Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya