PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELSAIAN SENGKETA JUAL BELI LISTRIK (S…
M. Adam Meidiansyah
Dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat, akan tetapi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa jual beli tenaga listrik/Power Purchase Agreement (PPA) antara PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT. PLN Batam) dengan Independent Power Producer (IPP)/Penyedia Listrik Swasta, pelaksanaan putusannya masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para pihak. Penelitian in…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya