PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIA…
M Firman Ikhsan
Ketentuan Pasal 50 sampai 68 Bab IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP mengharuskan setiap penegak hukum untuk menghargai hak-hak yang melekat pada tersangka khususnya Pasal 50 ayat (1) dan (2) tentang hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Namun pada kenyataannya di POLRESTA Banda Aceh masih ditemukan oknum penyidik yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari tidak dilakukannya pemeriksaan ketika sudah dilakukan penahanan dan juga adanya tindak kekerasan yang terjadi. Penul…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya