KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN P…
Khaliza Zahara
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran Pemilihan Umum berwenang untuk menerima semua bentuk pelanggaran Pemilihan Umum, mengkaji secara detail kategori pelanggaran Pemilu, dan memutus atau memberikan keputusan/rekomendasi terhadap pelanggaran administratif Pemilu. Serta dijabarkan dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), terkait kewenangan dari …
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya