EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATA…
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Pasar, setiap orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib membayar retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan BKPR (Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi), karcis, dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Walaupun aturan tersebut telah dikeluarkan, pemungutan retribusi pelayanan pasar masih be…