Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN PRAKTIK YANG…
LIA NOVITA PUTRI
ABSTRAK Lia Novita Putri, 2018 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 9 menyatakan tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenang…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya