PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILA…
LEOREN ENJELIKA
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang- Undang tersebut mengatur sanksi berupa hukuman denda atau kurungan. Undang- Undang tersebut mengatur sanksi berupa hukuman denda atau kurungan. Meskipun sudah diatur dalam Undang- Undang namun masih terdapat kasus Tindak Pidana Perdagangan O…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya