PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JARIMAH YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA, PENYAK…
Kaisar Syuhada Akbar
Dalam penjelasan Bab III Qanun Jinayat terkait alasan pemaaf yang mana Qanun Jinayat ini yang memiliki subjek tambahan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf (b) yang menyatakan bahwa “pelaku Jarimah yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau keterbelakangan mental dapat dimaafkan, kecuali perbuatan si pelaku Jarimah tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain”. Sangat jelas bahwa Qanun Jinayat membenarkan orang yang mengalami gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya