PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA COFFEE SHOP BERDASARKAN QANUN ACEH N…
KAMAL KURNIA HASAN
ABSTRAK (Lia Sautunnida, S.H., M.C.L) Dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa “Pelaku Usaha berkewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal, memajang Sertifikat Halal LPPOM MPU Aceh pada tempat usahanya yang mudah dibaca oleh konsumen, dan mencantumkan logo halal LPPOM MPU Aceh pada kemasan produk dengan ukuran yang mudah terlihat”. Akan tetapi kenyataann…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya