PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN …
Irsan Saputra
Irsan Saputra, 2016 Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, namun masih terdapat kekurangan seperti belum adanya rumah penyimpanan baarang bukti dan sitaan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menj…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya