PROSES EKSEKUTORIAL TERHADAP AKTA PERDAMAIAN NO 8/PDT.G/2020/PN BNA
Ikhwan Nur Akhi
Dalam perkara No 8/Pdt.G/2020/PN BNA, sengketa penjualan harta bersama tanpa persetujuan istri diselesaikan melalui mediasi di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediasi tersebut menghasilkan akta perdamaian yang ditetapkan oleh hakim, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan Putusan No 8/Pdt.G/2020/PN BNA,…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya