KAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI KONSULTASI DAN PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILA…
ISKA HARDEKA
Pasal 269 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) memberikan pengaturan bahwa untuk perubahan atas undang-undang dimaksud harus dikonsultasikan terlebih dahulu dan mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), namun di dalam pasal tersebut tidak diatur secara lengkap, baik mengenai prosedur dan tatacara pelaksanaan konsultasi dan pemberian pertimbangan dimaksud maupun mengenai mekanisme perubahan undang-undang yang disyaratkan harus adanya …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya