Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM HAL…
ICHSAN ARISAPUTRA
ABSTRAK Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Namun pada kenyataannya, masih adanya oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan untuk meluluskan ujian seleksi sebagai calon anggota Polri di Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh. Tujuan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya