TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN…
ICHSAN AL QOFFI
Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk yang mengadili perkara Tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka dilakukan oleh terdakwa dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP kemudian dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, di dalam Putusan terdapat kenyataan bahwa Hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan tentang unsur kesengajaan oleh korban dan Hakim juga dalam memutuskan perkara tidak memenuhi tujuan k…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya