PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG …
Hendri Dwitanto
Menurut Pasal 1367 KUH Perdata yang menentukan bahwa “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”, demikian halnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa maka harus menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali dalam mengganti kerugian yang diderita ole…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya