TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT.…
HILDA ATIKA PHONNA
ABSTRAK HILDA ATIKA PHONNA, 2016 T. Haflisyah, S.H., M.Hum. Pasal 281 KUHD merujuk ke Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat demikian itu mengakibatkan asuransi dapat batal demi hukum. Seperti kasu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya