Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (SUATU P…
Gandewa Pamungkas
ABSTRAK Gandewa Pamungkas, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Buku II bab V Pasal 170 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, menariknya kasus ini terjadi diruang lingkup keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dari korban yang melakukan kekerasan dengan kata lain anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua.…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya