Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HU…
Fitria An Anisa
Hum Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 PKDRT menyebutkan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000 bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Kenyataannya masih ada tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah pengadilan Negeri Tapaktuan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pene…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya