PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT.
Firlyadi
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPdt). Di kabupaten Aceh Jaya, terdapat perjanjian kerjasama jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit atas nama perusahaan PT. Boswa Megalopolis dan pemegang Surat Pengantar (SP) yaitu CV. Aceh Agung Pratama, dan CV. Citra Mitra Abadi. Dalam hal pelaksanaan perjanji…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya