PELAKSANAAN PERNIKAHAN USIA ANAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH
ABSTRAK
(Dr. Iman Jauhari, S.H, M.Hum.)
Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan ditentukan pernikahan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun. Namun pada keny…