TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU…
Fera Nurfitdari
Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terdapat dalam Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa, diberikan ancaman terberat yaitu seseorang dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun kenyataannya sekarang tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama masih juga terjadi. Sebelum terjadinya pembunuhan berencana mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama disebuah pondok. Setelah itu barulah mereka melakukan pemb…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya