PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA PAJAK PENGHASILA…
Universitas Syiah Kuala merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang telah menerapkan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sejak tahun 2024. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, perubahan mekanisme tersebut memerlukan pemahaman yang baik dari wajib pajak agar tidak menimbulkan kesalah…