Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (LAHAN) ANTARA PT. BEUTARI KAOM TAMITA DENGAN MAS…
Febri Hariyandi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dalam Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam hal tertentu sengketa atau konflik dapat diselasaikan melalui lembaga adat berdasarkan kearifan lokal di daerah letak objek sengketa atau konflik. Dalam praktiknya di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya jika mediasi yang difasilitasi tidak berhasil mencapai kesepakatan antara pihak…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya