TANGGUNG JAWAB DEWAN KAWASAN SABANG DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN ARUS INVESTASI…
Fanny Aderia
Dalam Bab 22 Bagian Ketujuh Pasal 170 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan bahwa “Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).” Tugas dan wewenang DKS sesuai Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada DKS, adalah “menetapkan kebij…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya