TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Fahmi Rangkuti
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 59) pp, bibl. (CUT ERA FITRIYENI, S.H., M.Kn) Pasal 16 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya