Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) TERHADAP KERUGIAN MASY…
FIFIA DARA SYAKILLA
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap pihak yang lalai dalam melaksanakan pengelolaan sampah hingga menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hal ini, pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) wajib membayar ganti rugi dan memberikan kompensasi kepada Masyarakat yang dirugikan. Namun pada kenyataannya, Masyarakat Gampong Jawa belum mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya akibat dari dam…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya