Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MELAKUKAN ALIH MUAT DI KOLAM PELABUHAN TANPA PERSETUJUAN SYAHBA…
FERIDAWATI
Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan, bahwa kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar. Ancaman pidananya terdapat dalam pasal 322 yang berbunyi bahwa Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa perset…
- Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya