PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NO…
FERDINAN PUTRA
Ketentuan pengaturan penertiban hewan ternak diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan Ternak, yaitu pada pasal 4 pemilik hewan ternak dilarang melepaskan hewan ternak di dalam kota. Pelaku pelanggaran diancam denda maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Namun dalam penerapannya belum terlaksana sepenuhnya. Penulisan skripsi ini bertu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya