Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dengan Perkara Pidana Terhadap Ko…
FAISAL ADI SURYA
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 98,menyatakan “jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Namun dalam kenyataannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana terhadap korban penganiaya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya