LEGAL ANALYSIS OF NOVELTY REQUIREMENT IN INDUSTRIAL DESIGN PROTECTION: COMPAR…
FADHIL HASTRIZA
Kebaruan merupakan syarat utama untuk menentukan apakah suatu desain dapat memperoleh hak eksklusif. Di Indonesia, perlindungan terhadap kebaruan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan di Amerika Serikat, diatur dalam Pasal 171 U.S.C. Judul 35 tentang Paten Desain. Di Indonesia, perlindungan ini masih lemah karena penggunaan sistem deklaratif dan ketiadaan pemeriksaan substantif, sehingga desain yang sudah ada dapat didaftarkan ulang oleh orang yang …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya