Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA – SAMA (SUATU PENE…
Euis Rahayu Ningsih
Pasal 351 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”. Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi penganiayaan yang dilakukan seolah ancaman yang diberikan pada pasal 351 tersebut tidaklah berlaku. Tentunya hal tersebut telah melanggar norma hukum yang tujuannya adalah sebagai batasan seseorang dalam bertindak yang bentuk larangan, tentunya hal terse…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya