TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN SUAMI ISTRI DILUAR PERKAWINAN ( KOHABITASI ) DALAM…
Ema Mutia
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak yaitu Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”. Ketentuan ini menandai kriminalisasi kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya