PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN TENTANG OBJEK OLEH TERTANGGUNG KEPADA PEN…
ETI ANDRIANI
Berdasarkan Pasal 246 KUHD yang mewajibkan pihak penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, sehingga adanya kewajiban tertanggung untuk memberitahukan hal yang sebenarnya mengenai objek yang diasuransikannya seperti yang diatur didalam pasal 251 KUHD. Dalam kenyataanya tertanggung tidak meberitahukan secara lengkap tentang objek yang diasuransikan, dan juga ada beberapa dari pihak tertanggung yang memang tidak mengetahui akan adanya kecacatan pada objek yang diasuransikannya s…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya